Baca Juga
Apakah Anda sedang menjalankan usaha dagang dan sudah memiliki izin usaha? Jika ingin melegalkan atau mengesahkan usaha Anda di mata hukum, Anda harus melakukan pendaftaran usaha Anda dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin usaha yang harus Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Dokumen ini diperlukan dan diwajibkan bagi Anda yang akan mendirikan usaha perdagangan dalam bentuk perseorangan ataupun badan usaha. Di bawah ini, kita akan menjelaskan mengenai SIUP lebih jauh.
b. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Sebelum mengurus surat perizinan ini, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk persyaratan administrasi. Syarat pembuatannya pun dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.
a. Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili atau SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp6.000.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
b. Syarat untuk Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp6.000.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
c. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Materai Rp6.000.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
d. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Prosedur Permohonan SIUP
Setelah persyaratan administrasi telah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
a. Ambil Formulir Pendaftaran
Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa. Lampirkan surat kuasa dengan materai cukup dan telah Anda tandatangani.
b. Isi Formulir Pendaftaran
Isikan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah selesai, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.
c. Bayar Biaya Pembuatan SIUP
Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Di mana, biaya pembuatan SIUP di setiap kota atau kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
d. Ambil SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan. Di mana, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.
Itulah beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki izin Usaha SIUP berarti usaha Anda telah tercatat secara legal oleh pemerintah, sehingga membantu usaha agar terhindar dari tindakan penertiban. Serta, memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha.
Jenis-Jenis SIUP
Apakah Anda sedang menjalankan usaha dagang dan sudah memiliki izin usaha? Jika ingin melegalkan atau mengesahkan usaha Anda di mata hukum, Anda harus melakukan pendaftaran usaha Anda dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin usaha yang harus Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Dokumen ini diperlukan dan diwajibkan bagi Anda yang akan mendirikan usaha perdagangan dalam bentuk perseorangan ataupun badan usaha. Di bawah ini, kita akan menjelaskan mengenai SIUP lebih jauh.Jenis-Jenis SIUP
a. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
b. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Syarat Administrasi Permohonan SIUP
Sebelum mengurus surat perizinan ini, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk persyaratan administrasi. Syarat pembuatannya pun dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.
a. Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili atau SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp6.000.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
b. Syarat untuk Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp6.000.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
c. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Materai Rp6.000.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
d. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Prosedur Permohonan SIUP
Setelah persyaratan administrasi telah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
a. Ambil Formulir Pendaftaran
Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa. Lampirkan surat kuasa dengan materai cukup dan telah Anda tandatangani.
b. Isi Formulir Pendaftaran
Isikan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah selesai, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.
c. Bayar Biaya Pembuatan SIUP
Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Di mana, biaya pembuatan SIUP di setiap kota atau kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
d. Ambil SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan. Di mana, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.
Itulah beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki izin Usaha SIUP berarti usaha Anda telah tercatat secara legal oleh pemerintah, sehingga membantu usaha agar terhindar dari tindakan penertiban. Serta, memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha.
0 Comments: