Baca Juga
Sahabat Santri Master. Menstruasi atau Haid adalah sifat pembawaan wanita sejak lahir. Tanpa menstruasi atau haid wanita diragukan kenormalannya. Setiap wanita pasti mengalami menstruasi. Hanya berbeda permulaan haid yang pertama antara satu wanita dengan lainnya. Permulaan haid bagi seorang gadis apabila ia telah mencapai umur antara 13 -14 tahun. Bahkan menurut penelitian Imam Syafi’i pada lazimnya umur permulaan haid bagi seorang gadis ialah antara umur 9 -17 tahun. Peristiwa permulaan haid yang pertama bagi seorang gadis disebut manarche.
Menstruasi atau haid adalah peristiwa keluarnya darah dari uterus yang terjadi pada kaum wanita setiap bulan. Perlu diketahui bahwa di bawah pengaruh hormon estrogen. endometrium yaitu lapisan permukaan sebelah dalam dari dinding rahim pembuluh-pembuluh darahnya mengalami penebalan-penebalan.
Sementara itu hormon proges- teron menggiatkan aliran darah di dalamnya sehingga selaput lendir pada dinding rahim mendapat lebih banyak darah hingga menjadi tebal Semua proses tersebut sebagai persiapan untuk menerima sel telur yang dibuahi. Tetapi setelah tidak ada pembuahan. maka segala persiapan itu menjadi sia-sia. tak berguna Selanjutnya dengan tiba-tiba kadar estrogen dan progesteron menurun sehingga endometrium mengalami perubahan besar. Pembuluh darah menyempit yang mengakibatkan endometrium mengalami kerusakan. Sementara itu pembuluh darah membesar kembali sehingga terlepaslah lapisan endometrium yang disertai pendarahan. Peristiwa inilah yang disebut haid atau menstruasi.
Bagaimana mengadakan hubungan badan waktu menstruasi? Tentu saja setelah kita mengetahui proses terjadi menstruasi sebagaimana di:uraikan di atas. maka dalam keadaan seperti itu sudah tentu kondisi badan dan keadaan kesehatan wanita menjadi menurun. Kegiatan dan kegairahan wanita waktu haid jauh berbeda ketika tidak haid. Ini membuktikan bahwa pada waktu haid kesehatan wanita tidak normal. Bahkan pada sebagian wanita peristiwa haid itu disertai suhu badan naik. pusing-pusing. rasa perut mual. sembelit dan lain-lain. Maka dalam keadaan seperti ini amat tidak bijaksana kalau suami mengajak hubungan kelamin.
Dalam keadaan biasa kemaluan wanita mempunyai zat yang dapat melindungi dari bahaya infeksi Akan tetapi dalam keadaan haid kekuatan pertahanan di dalam kemaluan berkurang sehingga mudah terkena infeksi Padahal dalam senggama dzakar masuk ke dalam liang farji. sementara itu keadaan dzakar tidak steril. Sehingga dikhawatirkan sekali farji terkena infeksi. Inilah bahayanya orang melakukan hubungan kelamin waktu haid.
Di samping itu. selagi masih dalam keadaan haid di dalam alat-alat kelamin wanita ada kongesti. Yaitu pendarahan yang berlebihan, banyak yang mengalir keluar. Kongesti alat-alat kelamin lebih mempermudah terjadinya infeksi. Oleh sebab itu dalam keadaan seperti ini.“ maka persenggamaan dapat membahayakan kaum wanita Bahkan bukan hanya membahayakan kaum wanita saja. akan tetapi juga dapat membahayakan lelaki. Sebab bila di dalam alat kelamin wanita sudah terdapat infeksi. maka dalam keadaan haid infeksi ini keadaannya lebih buruk lagi, Lalu seandainya suami mengadakan hubungan kelamin tanpa memakai kondom, sewaktu-waktu bisa terjadi irritasi setempat pada dzakarnya. lni disebabkan karena sekresi (penggetahan) haid itu masuk ke dalam pipa saluran kencing lelaki. Oleh karenanya mudah dimaklumi bahwa hubungan kelamin waktu haid sangat tidak baik dilakukan. karena bisa merugikan kedua belah pihak. baik terhadap lelaki maupun perempuan.
Ini belum lagi kalau ditinjau dari segi kebersihan. Bahwasanya darah termasuk pula darah haid adalah barang najis. Sungguh tidak baik bersenggama dalam keadaan berlepotan dengan najis. Jadi apapun alasannya seharusnya setiap orang menjauhi hubungan kelamin dengan istermya yang sedang dalam keadaan haid atau menstruasi.
Sehubungan dengan itu semua maka amatlah tepat bila di dalam ajaran Islam orang dilarang menggauli isterinya yang sedang haid. hukumnya haram. Allah melarangnya. sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
" Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haid. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222)
.
Di dalam sebuah hadits, Mu’adz bin Jabal pernah bertanya kepada Rasulullah saw.: ”Apakah yang dihalalkan bagi seorang suami terhadap isterinya yang sedang haid?” Beliau lalu menjawab; "Yaitu apa terdapat di atas kain (yakni bagian bawah lutut dan bagian atas dari pusar. "
Bagi para suami sebaiknya harus bisa mengekang diri menahan nafsu birahinya selama isteri dalam keadaan haid. Keinginan untuk berhubungan supaya dapat dialihkan kepada kegiatan-kegiatan lain. seperti berolah raga, main catur atau kegiatan apa saja yang sekiranya dapat melupakan keinginannya. Akan tetapi jika usaha pengekangan tidak berhasil dan terpaksa harus menyalurkannya. maka boleh suami mencari kepuasan dengan isterinya menurut yang diingini asal tidak dengan hubungan kelamin. Misalnya dengan menggosok-gosokkan dzakarnya pada bagian tubuh isterinya di bawah lutut dan bagian atas dari pusar.
Demikianlah tuntunan agama Islam di dalam masalah Hukum Berhubungan Intim Pada Saat Istri Haid. Dimana semuanya diarahkan kepada jalan yang lurus.. yang dapat memawa umat manusia menuju pintu gerbang kebahagiaan.
0 Comments: